|
Wednesday, 15 April 2009 |
|
Berikut ana sampaikan jadwal penetapan DPT Pilpres dalam Peraturan KPU.
- 1-7 April Pengumuman DPS dan tanggapan dari masyarakat.
- 8-20 April Perbaikan DPT hasil tanggapan masyarakat oleh PPS dan PPS LN.
- 25-28 April Penetapan DPT dan rekapitulasi oleh KPU kabupaten kota.
- 1-5 Mei Rekapitulasi DPT oleh KPU provinsi.
- 6-13 Mei Penetapan DPT nasional oleh KPU pusat.
Mohon dicermati dan ditindaklanjuti. apabila antum dan orang-orang yang antum kenal belum terdaftar pada pileg tanggal 9 april kemarin, mohon pro aktif. agar tidak lagi kehilangan suara. Syukron. Abu Maula
|